BITUNG - Akses air bersih masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sebanyak 53 persen masyarakat belum terlayani jaringan PDAM. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal DPRD Kota Bitung, Devie Honce Barakati menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah.
“Ini menjadi salah satu poin penting. Kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih, harus mendapat perhatian serius,” katanya, Jumat (28/8/2026).
Salah satu gambaran persoalan tersebut terlihat di Pulau Lembeh. Meski secara administratif merupakan bagian dari Kota Bitung, masyarakat di wilayah tersebut hingga kini belum mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM.