JAKARTA - Pimpinan DPR RI komitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan regulasi tersebut juga diminta dilakukan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono, mengatakan komitmen tersebut perlu terus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik.
Menurut Bimo, target penyelesaian yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi catatan penting. Terlebih, komitmen itu disampaikan saat merespons tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan penguatan hukuman bagi pelaku korupsi.
“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” kata Bimo, Sabtu (29/8/2026).
Bimo menilai komitmen tersebut kini membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik.
“Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang,” ujarnya.
Dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman badan atau penjara. Menurutnya, pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi juga harus diperkuat melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas,” kata Bimo.
Dia menegaskan proses perampasan aset tetap harus menjunjung tinggi kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak warga negara, serta pembuktian yang sah.
“Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Menurut Bimo, efek jera dalam pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh lamanya seseorang menjalani hukuman penjara. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak dapat dinikmati pelaku maupun pihak lain.
Karena itu, dia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius dan terbuka serta tetap menjaga substansi regulasi.
“Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat,” jelasnya.
Bimo menekankan keberanian memberantas korupsi harus diwujudkan dengan memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan. “Hukuman dapat berakhir, tetapi hasil kejahatan tidak boleh menjadi warisan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )