Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan atau mark-up harga pengadaan barang yang disebut menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
(Awaludin)