Bareskrim Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Pemilik Kasino Batam

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 21:05 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Suwanda alias Akau, pemilik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (29/8/2026).

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar.

Nunung mengungkapkan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut diperoleh polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.

Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah satu orang pemilik berinisial A (Suwanda), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 orang pemain.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya