Kabur sejak 2024, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 20:24 WIB
Ilustrasi napi narkoba yang kabur dari Rutan berhasil ditangkap (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024, akhirnya tertangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek, yang masuk daftar buronan, akhirnya tertangkap di Myanmar pada 17 Juli 2026.

"DPO an. Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tgl 17 Juli 2026," kata Eko, Minggu (30/8/2026).

"Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB," ujarnya.

Eko menambahkan, buronan tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Identitas narapidana tersebut, yaitu Bayu Wicaksono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya