JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur.