Hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )