"Surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka. Hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang. Sebenarnya tadi ada upaya untuk menunggu mereka kalau-kalau mereka datang, tapi ternyata mereka tidak datang," ujar Roy.
Roy mengatakan penundaan selama sepekan berpotensi membuat proses praperadilan berjalan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara yang telah dijadwalkan.
"Dengan tertunda seminggu ada kemungkinan nanti selesainya akan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara," katanya.
Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan serupa pada praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena kekurangan pihak. Dalam permohonan terbaru tersebut, Menkeu dimasukkan sebagai pihak dalam perkara.
Sebelumnya, praperadilan pertama Roy terkait penggeledahan dikabulkan hakim. Adapun praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, praperadilan ketiga terkait ganti kerugian, serta praperadilan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan. Praperadilan kelima yang kini bergulir kembali berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.
(Arief Setyadi )