JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Pidana tambahan uang pengganti tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana tambahan diperlukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi," tegas Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Besaran uang pengganti juga harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa sebagaimana terungkap dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.