"Oleh karena itu, penentuan mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," lanjut dia.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Ibrahim Arief dalam pengadaan Chromebook telah mengakibatkan kerugian negara. Kerugian tersebut dinilai merupakan akibat langsung dari pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook yang dilakukan oleh terdakwa bersama pihak lainnya.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," imbuhnya.
Hakim juga menilai penjatuhan pidana pokok berupa penjara saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi. Sebab, pemidanaan terhadap pelaku juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.