JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias IBAM, membantah pernah menjadi staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
“Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM bukan staf khusus menteri dan bukan anggota tim teknis, apalagi disebut-sebut di media sebagai ‘orang dalam’,” ujar Bayu Perdana selaku kuasa hukum Ibrahim Arief, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Bayu mengklaim IBAM tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM. Bayu juga menepis sejumlah keterlibatan IBAM dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM tidak membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan,” beber Bayu.
Menurut Bayu, IBAM juga tidak memiliki kewenangan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Hal itu, kata Bayu, sekaligus menepis anggapan bahwa IBAM mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan.
“Sekalipun ada pihak yang dikenali, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya pemufakatan jahat,” ungkap Bayu.