Sementara itu, penguatan sarana gedung didorong bagi Inspektorat Daerah Kota Bandung yang bertugas mendorong akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan birokrasi agar pelayanan publik terhindar dari praktik korupsi. Selama ini, Inspektorat Daerah Kota Bandung belum memiliki kantor dan berpindah-pindah lokasi menyewa gedung sebagai ruang kerja.
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi penting sebagai landasan awal rancangan APBD Perubahan Kota Bandung Tahun Anggaran 2026. Pembahasan instrumen ini merupakan penyesuaian atas arah kebijakan anggaran belanja dan pendapatan daerah yang sedang berjalan pada 2026.
Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, DPRD dan Pemkot Bandung ingin memastikan program-program prioritas mendesak di sisa tahun berjalan mendapat alokasi anggaran yang memadai, sehingga penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan isu-isu perkotaan terkini dapat terus berjalan lancar.
Sedangkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berfungsi krusial sebagai penyusunan kerangka acuan dan plafon anggaran, sementara sebagai landasan awal rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.
Melalui KUA PPAS 2027, DPRD Kota Bandung ingin menjamin keberlanjutan pembangunan daerah serta kepastian program-program pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, atau perekonomian warga kian terencana dan terukur untuk tahun mendatang.
(Anindita Trinoviana)