JAKARTA - Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidizin alias Nanang pernah menyerahkan uang ke mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Ia mengungkapkan, penyerahan yang dilakukan dua kali itu totalnya USD75 ribu.
Demikian diutarakan Nanang saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (3/9/2026).
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Awalnya, Nanang mengamini pertanyaan Jaksa terkait adanya penyerahan uang ke pihak Kementerian Agama pada 2023 lalu.
"Siapa yang Bapak berikan uang itu?," tanya Jaksa.
"Ke Gus Alex," jawab Nanang.
Nanang menyebutkan, uang itu ia berikan sebagai ucapan terima kasih. Sebab, ia sempat bertemu dengan Gus Alex dan meminta petunjuk terkait bagaimana mekanisme memperoleh kuota haji tambahan.
Nanang melanjutkan, setelah pertemuan itu ia menghubungi Gus Alex yang kemudian memberikan kontak seseorang bernama Rizky yang disebut sebagai Kasubdit.
Setelah itu, Nanang bertemu dengan Rizky dan kembali menanyakan terkait bagaimana memperoleh kuota haji tambahan.