JAKARTA - Eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.
Kedatangannya bertepatan dengan berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang salah satu terdakwanya merupakan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Pantauan di lokasi, Gus Yahya memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 17.48 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek dan berpeci.
Gus Yahya belum memasuki ruang sidang. Sebab, persidangan saat itu hanya diperuntukkan bagi terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).