JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Menurut Yusril, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan informasi dan bukti awal yang menunjukkan dugaan keterlibatan, baik individu, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan.
Dia melanjutkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," kata Yusril, Kamis (3/9/2026).
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut. Selain kasus Bambang, kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa.
Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Karena itu, Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.
(Awaludin)