JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan internal, terkait isu kenaikan tarif parkir menjadi Rp60 ribu per jam. Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, usulan tersebut belum bersifat final dan tidak akan langsung diterapkan.
"Ini memang menjadi kesalahan kami. Saya sebagai kepala dinas bertanggung jawab atas hal tersebut. Usulan itu juga belum final dan belum menjadi keputusan untuk diterapkan," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan, usulan tarif Rp60 ribu tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Berdasarkan kajian itu, tarif parkir mobil yang sebelumnya berkisar Rp3.000 hingga Rp6.000 berpotensi dinaikkan menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
"Jadi angka itu memang pernah masuk dalam pembahasan di Bapemperda. Namun, Komisi B sendiri sebelumnya tidak menerima informasi bahwa ada kajian Dishub yang memuat usulan kenaikan tarif tersebut," kata Nova.
Nova meminta masyarakat tidak khawatir dengan isu kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam.
"Setelah kami klarifikasi, Dishub juga mengakui ada kekeliruan. Jadi kami pastikan tidak ada kenaikan tarif parkir seperti yang ramai dibicarakan masyarakat," katanya.
(Awaludin)