JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai Jokowi harus hadir dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau tadi bahwa akan hadir, harus hadir. Jadi Jokowi itu harus hadir," kata Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk "Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?" yang disiarkan iNews TV, Kamis 3 September 2026.
Menurutnya, tak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Kalau dikatakan akan berbarengan, gimana bisa berbarengan? Tanggal 17 itu saya baru akan dibacakan dakwaannya. Sementara dr. Tifa sudah masuk pada periode kedua, ya, membacakan nota perlawanannya," ujar Roy.
"Oh, dari dulu kami siap, enggak ada enggak siap. Justru karena kami siap itu, maka kita sisir dulu sebenarnya. Dan ada yang ternyata enggak siap," ucap Roy Suryo.
"Begitu disisir dengan praperadilan, ngamuk-ngamuk sebelah sana. Nyurat ke MA, lapor ke MK, kemudian ribut-ribut di mana. Lha kita sih santai aja, justru kan terbuka. Dengan praperadilan, terbuka kan penahanan, penangkapan itu enggak sah," pungkasnya.
(Awaludin)