BK menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi Anggota DPD RI, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," ujarnya.