Hakim Banding Ringankan Vonis, 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 04 September 2026 21:51 WIB
TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

"Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu 10 Juni 2026.

Sementara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai, keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya