Polri: Tersangka Pelaku Karhutla Bertambah Jadi 113 Orang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 16:30 WIB
Tersangka Karhutla (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus karhutla tersebut, Polri telah menerima dan menangani 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto mengungkapkan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Kemudian, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka. Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur sebanyak 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya