Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga bekerja tidak dilakukan detensi. Namun, paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan. Namun, keberadaan mereka belum ditemukan. Keempatnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.
Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh orang tersebut tidak didetensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.
"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," pungkasnya.
(Awaludin)