Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Dalam jawabannya, Kejagung juga membantah tudingan kriminalisasi maupun rekayasa perkara yang diajukan pemohon.
"Bahwa Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil Pemohon yang menyatakan seolah-olah telah terjadi rekayasa perkara terhadap diri Pemohon," bunyi jawaban termohon.
Kejagung menyatakan seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa perkara.
Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik disebut melakukan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah kemungkinan koordinasi antarpihak yang dapat menghilangkan barang bukti.