Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 07 September 2026 11:45 WIB
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Permintaan tersebut disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan terkait penyitaan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Kejagung juga menyatakan, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menurut Kejagung, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya