Selain itu, Mahkamah menilai petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan ruang bagi keterlibatan guru secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di sekolah. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan distribusi makanan kepada peserta didik berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program.
Para pemohon juga meminta adanya pengaturan mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang dilibatkan dalam pengawasan program MBG. Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang menjalankan tugas pengawasan tersebut.
Menurut para pemohon, pengawasan MBG selama ini berpotensi menambah beban tugas guru di luar fungsi utamanya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, keterlibatan guru dalam pengawasan program tersebut diminta dilakukan secara resmi dengan disertai dukungan pembiayaan.
(Awaludin)