JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkap sejumlah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Bahkan, beberapa kasus dilaporkan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sudaryono mengatakan, penentuan apakah kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono di Jakarta, Jumat(4/9/2026).
Meski demikian, Sudaryono menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima BGN dari aparat penegak hukum, beberapa dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan telah menjalani proses pemeriksaan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan, keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.