Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 07 September 2026 18:01 WIB
PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama 2008–2025.

PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Kegiatan usaha tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum melalui praktik under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk tersebut.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," tambah Saiful.

 

Selain melakukan ekspor kepada perusahaan afiliasi, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya. Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan secara benar.

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," lanjut dia.

Perbuatan melawan hukum tersebut dinilai Kejagung telah merugikan keuangan negara. Kejagung sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.

PT Toba Pulp Lestari dijerat melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya