JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut informasi tersebut masih bersifat asumtif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum pernah mendengar secara langsung keterangan dalam BAP atau berita acara pemeriksaan yang diungkap kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
"Saya ndak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya," tuturnya.
Anang menegaskan Kejagung akan menuntaskan penyidikan untuk menguak perkara tersebut. Namun, dia menyebut penyidik tidak akan melakukan pendalaman apabila informasi yang diterima hanya bersifat asumtif dan tidak didukung alat bukti.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar.
Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut. Berdasarkan BAP Tan Kian, menurut Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Febri menegaskan, dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Tan Kian hanya menduga uang tersebut "bisa saja" diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )