Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 09:05 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil DJP Haniv
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Perpanjangan ini dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Sdr. MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa (8/9/2026).

Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai yang bersangkutan ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Adapun, lama perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya.

Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).

Permintaan tersebut pun disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya