Dampingi Pemeriksaan Eks Jampidsus, Febri: Penyidik Tak Cecar soal Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 17:29 WIB
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mencecar kliennya berkaitan dengan uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian

Febri juga menyebut kliennya tidak dicecar soal empat nama pejabat Kejagung -termasuk Jaksa Agung- yang disebut-sebut menerima uang. Oleh karenanya, ia meyakini berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersebar hanya merupakan klaim sepihak.

"Tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri, Rabu (9/9/2026).

Febri menduga hal itu tidak didalami penyidik lantaran tidak didasari oleh alat bukti yang kuat. Sebab menurut kuasa hukum Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.

Menurut Febri, penggunaan frasa ambigu dalam BAP tidak bisa dijadikan dasar pembuktian secara hukum. Salah satunya terkait penggunaan kata "bisa saja" oleh Tan Kian ketika membahas sosok penerima akhir dana tersebut.

"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tuturnya.

Febri mengatakan, seluruh substansi perkara tersebut sebaiknya diuji secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara itu kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya