JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan menetapkan sidang putusan perkara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung pada Senin, 14 September 2026. Pengacara Lodewyk pun meyakini permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan hakim.
"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).
Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, mengatakan hakim diyakini tidak akan kembali melempar kewenangan pemeriksaan perkara praperadilan kliennya ke pengadilan negeri lain. Sebab, sebelumnya sudah terdapat putusan dari PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat terkait perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk.
"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berharap PN Jakarta Selatan memutus perkaranya karena enggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri lain," ujar Faisal usai sidang.
Karena itu, dia berharap hakim tunggal dapat menilai keabsahan alat bukti yang telah mereka sampaikan dalam persidangan.
"Hakim bisa dapat menilai keabsahan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan karena bukti-bukti tersebut ya bukti-bukti materiil dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan dan sesuai keadaan sebenarnya. Di mana upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI ini tidak sesuai undang-undang berlaku, dalam hal ini KUHAP ya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.