Faisal juga menuding adanya dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara terhadap kliennya. Menurut dia, Lodewyk belum pernah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum ditangkap, rumahnya digeledah, dilakukan penyitaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa ada dugaan kriminalisasi, ada dugaan rekayasa perkara karena Pak Pusung itu sama sekali belum pernah diperiksa di tingkat lidik. Tahu-tahu ditangkap, terus rumahnya digeledah, dilakukan penyitaan, dan hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka," beber Faisal.
Pengacara lainnya, Aji Saepullah, menjelaskan pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, serta penetapan tersangka Lodewyk yang dinilai tidak sah.
Dalam sidang praperadilan, pihak Kejaksaan Agung disebut tidak dapat menunjukkan alat bukti penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Aji menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana dituduhkan. Dia menyebut tidak ada intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meyakini permohonan praperadilan Lodewyk akan dikabulkan hakim.
"Tentunya karena praperadilan itu menguji dari sisi formil, maka kami sebagai tim advokat meyakini bahwa yang ada dalam permohonan kami itu seharusnya secara fakta dan yuridis, kami yakin itu harus dikabulkan oleh hakim," katanya.
(Awaludin)