JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan menetapkan sidang putusan perkara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung pada Senin, 14 September 2026. Pengacara Lodewyk pun meyakini permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan hakim.
"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).
Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, mengatakan hakim diyakini tidak akan kembali melempar kewenangan pemeriksaan perkara praperadilan kliennya ke pengadilan negeri lain. Sebab, sebelumnya sudah terdapat putusan dari PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat terkait perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk.
"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berharap PN Jakarta Selatan memutus perkaranya karena enggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri lain," ujar Faisal usai sidang.
Karena itu, dia berharap hakim tunggal dapat menilai keabsahan alat bukti yang telah mereka sampaikan dalam persidangan.
"Hakim bisa dapat menilai keabsahan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan karena bukti-bukti tersebut ya bukti-bukti materiil dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan dan sesuai keadaan sebenarnya. Di mana upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI ini tidak sesuai undang-undang berlaku, dalam hal ini KUHAP ya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.
Faisal juga menuding adanya dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara terhadap kliennya. Menurut dia, Lodewyk belum pernah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum ditangkap, rumahnya digeledah, dilakukan penyitaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa ada dugaan kriminalisasi, ada dugaan rekayasa perkara karena Pak Pusung itu sama sekali belum pernah diperiksa di tingkat lidik. Tahu-tahu ditangkap, terus rumahnya digeledah, dilakukan penyitaan, dan hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka," beber Faisal.
Pengacara lainnya, Aji Saepullah, menjelaskan pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, serta penetapan tersangka Lodewyk yang dinilai tidak sah.
Dalam sidang praperadilan, pihak Kejaksaan Agung disebut tidak dapat menunjukkan alat bukti penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Aji menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana dituduhkan. Dia menyebut tidak ada intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meyakini permohonan praperadilan Lodewyk akan dikabulkan hakim.
"Tentunya karena praperadilan itu menguji dari sisi formil, maka kami sebagai tim advokat meyakini bahwa yang ada dalam permohonan kami itu seharusnya secara fakta dan yuridis, kami yakin itu harus dikabulkan oleh hakim," katanya.
(Awaludin)