Setelah diambil sumpah di hadapan hakim, kedua ahli tersebut memberikan pendapatnya. Pemohon terlebih dahulu diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Termohon dan Turut Termohon.
Sidang kali ini tidak dihadiri Roy Suryo secara langsung. Hanya tampak tim kuasa hukumnya di ruang persidangan.
Adapun Termohon dalam praperadilan ganti kerugian tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq. Polda Metro Jaya cq. Kasubdit Kemneg cq. Penyidik.
Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta cq. Aspidum Kejati Jakarta cq. Kajari Jakarta Selatan cq. Tim JPU. Sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.
(Awaludin)