Sidang Praperadilan Ganti Rugi, Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 10 September 2026 12:05 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo. Sidang beragendakan pembuktian tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan duplik yang dilanjutkan dengan pembuktian dari Pemohon. Namun, pihak Termohon tidak mengajukan duplik dan memilih tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim kemudian mempersilakan kubu Roy Suryo selaku Pemohon menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli.

"Tolong dicatat, tadi tidak ada dupliknya dari Termohon, tetap pada jawabannya ya Termohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

Usai menyerahkan bukti, kubu Roy Suryo menghadirkan dua orang ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Kedua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto dan Auditor Senior Eddy Hary Susanto.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya