JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.
Hal tersebut disampaikan Kapolri pada Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
“Pelindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, revisi UU Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perjuangan buruh karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.