JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk menerbitkan aturan setingkat menteri guna mengontrol penggunaan sound horeg. Aturan ini nantinya akan mengatur ambang batas desibel atau tingkat suara pengeras suara yang diperbolehkan bagi masyarakat.
Tito menjelaskan, regulasi tersebut perlu dikaji secara mendalam karena penggunaan sound horeg dengan tingkat intensitas suara tertentu dapat membahayakan kesehatan.
"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, koordinasi antarinstansi sangat diperlukan untuk menentukan standar batasan penggunaan pengeras suara, terutama batas maksimal desibel yang aman.
Ia menegaskan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel yang melampaui batas dan berisiko merusak kesehatan harus dilarang secara tegas.
"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel suara yang boleh ada ya untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.
Adapun landasan hukum pengaturan tersebut dapat dibentuk melalui undang-undang maupun peraturan turunan di bawahnya.
"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," tuturnya.
Kendati demikian, Tito menekankan bahwa pihaknya masih akan mempelajari jenis regulasi yang paling tepat untuk mengatasi persoalan ini. Pasalnya, belum ada aturan hukum yang secara spesifik menetapkan batas aman desibel terkait ancaman kesehatan.
"Nah, saya akan pelajari kira-kira aturan mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)