"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel suara yang boleh ada ya untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.
Adapun landasan hukum pengaturan tersebut dapat dibentuk melalui undang-undang maupun peraturan turunan di bawahnya.
"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," tuturnya.
Kendati demikian, Tito menekankan bahwa pihaknya masih akan mempelajari jenis regulasi yang paling tepat untuk mengatasi persoalan ini. Pasalnya, belum ada aturan hukum yang secara spesifik menetapkan batas aman desibel terkait ancaman kesehatan.
"Nah, saya akan pelajari kira-kira aturan mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)