KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Usai Cetak Hattrick Tersangka Korupsi, Hukumannya Bisa Diperberat!

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 08:24 WIB
Politikus Partai Golkar, Fahd Arafiq/Okezone
Share :

Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Kali ini Fahd tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.

Dalam perkara ini, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya