JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan kali ketiga bagi Fahd berurusan dengan KPK
"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufik menyebutkan, dengan hal ini Fahd menyandang status residivis dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun berbicara akan ada pemberatan bagi Fahd.
"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.
Masih kata Taufik, dalam proses penyidikan akan disampaikan semua fakta dugaan seberapa besar peran Fahd dalam perkara ini.
"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Fahd pernah diproses dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Kali ini Fahd tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.
Dalam perkara ini, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
(Fahmi Firdaus )