Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, Diminta Tunjukkan Capaian 100 Hari Kerja

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 16 September 2026 14:42 WIB
Dirjen Pesantren Basnang Said/Kemenag
Share :

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama di Kementerian Agama. Pelantikan berlangsung di operation room Kantor Pusat Kemenag, Jakarta.

​​Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 27 Maret 2026.

Pemerintah meminta agar Ditjen Pesantren harus mampu menunjukkan capaian bermakna dalam 100 hari pertama. Capaian tersebut membutuhkan kerja bersama seluruh jajaran.

“Dalam 100 hari pertama, Ditjen Pesantren harus mampu menunjukkan capaian yang bermakna bagi pesantren. Sebelum tahun 2027, capaian itu harus bisa kita tunjukkan kepada Menteri Agama,” ujar Dirjen Pesantren Basnang Said, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, penguatan Ditjen Pesantren harus bertumpu pada tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. Karena itu, penataan organisasi dan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam membangun fondasi kelembagaan baru tersebut.

“Ditjen Pesantren sudah resmi terbentuk. Tanggung jawab pelaksanaannya sekarang kita emban bersama,” katanya.

Basnang juga menekankan pentingnya percepatan sejumlah program strategis, termasuk digitalisasi, sanitasi, dan penanganan kekerasan seksual di pesantren. Ia mengingatkan agar penyerapan anggaran selalu diikuti pelaksanaan kegiatan dan capaian yang dapat diukur.

Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenag, Mohamad Ali Irfan menekankan perlunya penajaman perencanaan berbasis fungsi, output, dan data tunggal. Menurutnya, nomenklatur anggaran perlu disusun agar tidak terjadi duplikasi program dan setiap rupiah dapat ditelusuri manfaatnya.

“Penajaman KRO/RO bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan fondasi agar setiap rupiah anggaran dapat dilacak manfaatnya,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya