Arifin membantah pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikapnya terhadap skema 50:50 dengan mutasi tersebut.
“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” ujar Arifin.
Menurut dia, fakta yang disampaikannya kepada penyidik hanya mengenai adanya rapat yang membahas persoalan kuota haji dan kemudian dirinya dimutasi pada 28 Desember 2023.
“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” katanya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan apakah kalimat dalam BAP tersebut memang pernah disampaikannya saat pemeriksaan.
Arifin mengaku baru menyadari terdapat kata “dikarenakan” dalam BAP setelah dokumen tersebut dibacakan di persidangan.
“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” ungkapnya.
Arifin mengatakan dirinya hanya membaca BAP secara sekilas sebelum memberikan paraf karena kondisi pemeriksaan yang sudah melelahkan.
“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan...” tuturnya.
Saat kembali ditanya hakim, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan.
“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” ujarnya.