JAKARTA - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengungkap fakta lain mengenai mutasinya pada 28 Desember 2023. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, Arifin menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah mengatakan mutasi tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterangan tersebut muncul setelah penasihat hukum Yaqut menggali alasan di balik mutasi Arifin dari jabatan Direktur Umrah dan Haji Khusus ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Awalnya, penasihat hukum menanyakan apakah Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama anak yang pernah datang ke kantor Kemenag sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya.
Arifin mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia juga menyatakan tidak mengetahui apakah pernah membicarakan hal itu dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Namun, ketika ditanya apakah pernah mendapat informasi bahwa mutasinya dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan lain, Arifin mengungkapkan adanya pembicaraan dengan Yaqut.
“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” kata Arifin dalam persidangan.
Arifin kemudian mengaku berterima kasih atas tindakan tersebut. “Dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Arifin membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang seolah menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan 50:50.
Dalam BAP halaman 6 nomor 13, tercantum keterangan bahwa Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati karena menolak wacana pembagian kuota tambahan 50:50 yang dibahas dalam rapat di ruang Menteri Agama.