Hakim kemudian memastikan apakah terdapat pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50.
“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” jawab Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa anggapan mengenai hubungan mutasi dengan sikapnya terhadap pembagian kuota tersebut bukan informasi resmi.
“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.
Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua hal yang berbeda terkait mutasi Arifin. Arifin menarik kembali pemaknaan bahwa mutasinya merupakan akibat dari penolakan pembagian kuota 50:50, tetapi pada saat yang sama mengungkap bahwa Yaqut pernah menyampaikan kepadanya bahwa mutasi itu dilakukan dalam rangka “menyelamatkan” dirinya.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah menjadi salah satu materi yang didalami. Saksi Kemenag Slamet sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50 sebagai kebijakan Menteri Agama saat itu.
Sementara dalam persidangan Nur Arifin pada 15 September 2026, pernyataan mengenai mutasi karena penolakan tersebut kembali dipersoalkan dan Arifin menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara kedua peristiwa tersebut.
Majelis hakim menyatakan perbedaan keterangan tersebut akan dinilai dalam pertimbangan persidangan.
(Fahmi Firdaus )