JAKARTA - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengungkap fakta lain mengenai mutasinya pada 28 Desember 2023. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, Arifin menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah mengatakan mutasi tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterangan tersebut muncul setelah penasihat hukum Yaqut menggali alasan di balik mutasi Arifin dari jabatan Direktur Umrah dan Haji Khusus ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Awalnya, penasihat hukum menanyakan apakah Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama anak yang pernah datang ke kantor Kemenag sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya.
Arifin mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia juga menyatakan tidak mengetahui apakah pernah membicarakan hal itu dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Namun, ketika ditanya apakah pernah mendapat informasi bahwa mutasinya dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan lain, Arifin mengungkapkan adanya pembicaraan dengan Yaqut.
“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” kata Arifin dalam persidangan.
Arifin kemudian mengaku berterima kasih atas tindakan tersebut. “Dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Arifin membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang seolah menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan 50:50.
Dalam BAP halaman 6 nomor 13, tercantum keterangan bahwa Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati karena menolak wacana pembagian kuota tambahan 50:50 yang dibahas dalam rapat di ruang Menteri Agama.
Arifin membantah pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikapnya terhadap skema 50:50 dengan mutasi tersebut.
“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” ujar Arifin.
Menurut dia, fakta yang disampaikannya kepada penyidik hanya mengenai adanya rapat yang membahas persoalan kuota haji dan kemudian dirinya dimutasi pada 28 Desember 2023.
“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” katanya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan apakah kalimat dalam BAP tersebut memang pernah disampaikannya saat pemeriksaan.
Arifin mengaku baru menyadari terdapat kata “dikarenakan” dalam BAP setelah dokumen tersebut dibacakan di persidangan.
“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” ungkapnya.
Arifin mengatakan dirinya hanya membaca BAP secara sekilas sebelum memberikan paraf karena kondisi pemeriksaan yang sudah melelahkan.
“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan...” tuturnya.
Saat kembali ditanya hakim, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan.
“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” ujarnya.
Hakim kemudian memastikan apakah terdapat pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50.
“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” jawab Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa anggapan mengenai hubungan mutasi dengan sikapnya terhadap pembagian kuota tersebut bukan informasi resmi.
“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.
Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua hal yang berbeda terkait mutasi Arifin. Arifin menarik kembali pemaknaan bahwa mutasinya merupakan akibat dari penolakan pembagian kuota 50:50, tetapi pada saat yang sama mengungkap bahwa Yaqut pernah menyampaikan kepadanya bahwa mutasi itu dilakukan dalam rangka “menyelamatkan” dirinya.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah menjadi salah satu materi yang didalami. Saksi Kemenag Slamet sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50 sebagai kebijakan Menteri Agama saat itu.
Sementara dalam persidangan Nur Arifin pada 15 September 2026, pernyataan mengenai mutasi karena penolakan tersebut kembali dipersoalkan dan Arifin menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara kedua peristiwa tersebut.
Majelis hakim menyatakan perbedaan keterangan tersebut akan dinilai dalam pertimbangan persidangan.
(Fahmi Firdaus )