JAKARTA - Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 13 alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan seluruh pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan bukti surat. Pada sidang pembuktian pertama, pihak penggugat menyerahkan sebanyak 13 alat bukti.
Salah satu bukti yang diajukan yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP,” kata Joni.