Jaringan Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, 8 Tersangka Ditangkap

Awaludin, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 13:29 WIB
Tersangka pembuatan SIM Palsu (foto: freepik)
Share :

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya.

“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” ujar Sepuh.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diperoleh melalui tindak pencurian.

Kartu-kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.

Polisi memperoleh keterangan bahwa sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Selain itu, seorang tersangka diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lainnya mengaku telah mengedarkan 17 SIM palsu.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan dalam proses produksi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya