JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berkembang hingga ke Pekanbaru dan menemukan jaringan dengan pembagian peran, mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun perantara. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
"Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat," kata Sepuh, Rabu (16/9/2026).
Pelaku selanjutnya membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM lengkap dengan logo Korlantas Polri. Data yang telah diedit kemudian dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna.
Stiker tersebut ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.