JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (17/9/2026). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Aksi tersebut menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memperlambat laju kendaraan dan menoleh untuk membaca tulisan pada spanduk tersebut.
Sebagai informasi, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran transaksi elektronik terkait tudingannya terhadap ijazah Jokowi.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.