Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa diancam pidana berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU mulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
(Rahman Asmardika)