JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ijazahnya. Sebab, sejak awal dokter Tifa mengaku tak pernah melihat ijazah Jokowi.
Bahkan, ia menyebut penyelenggara pemilu juga tak pernah diperlihatkan dokumen ijazah Jokowi yang asli. Suami Iriana itu hanya menggunakan legalisir ijazah ketika mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah hingga presiden.
"Seandainya ternyata Pak Jokowi itu punya ijazah, kenapa bukan ijazah itu yang dipakai untuk mendaftar ke KPU? Kenapa KPU pun mulai dari wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden sama sekali mereka juga belum pernah lihat ijazah Jokowi? Mereka hanya melihat fotokopi yang dilegalisir," ucap dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
"Jadi KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU Pusat sama sekali enggak lihat ijazah yang katanya dia miliki, ya," sambungnya.
Dokter Tifa juga mengaku tak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Dia menyampaikan, objek yang selama ini diteliti merupakan dokumen digital yang diunggah di media sosial Dian Sandi Utama.
"Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami. Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi," kata dokter Tifa.